PEMILIHAN-Kepala-Desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 7) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
|