Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 7) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/No. 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan