bantuan hukum - penyelenggaraan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013; Permenkumham No.3 Tahun 2013; Permenkumham No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.63 Tahun 2016; Permenkumham No.3 Tahun 2021; Permenkumham No.4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 4 hlm
|