PASAL 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan huruf d angka 7, huruf d angka 23, dan huruf e angka 5 Pasal 5 diubah PASAL 5 : Susunan dan Tipe atas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD dengan Tipe A; c. Inspektorat Daerah Merupakan Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah BAB V : KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PASAL 42 : Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, diatur dengan Peraturan Wali Kota PASAL 44 : Unit pelaksana teknis dinas bidang Pendidikan berupa satuan Pendidikan Daerah berbentuk satuan Pendidikan formal dan non formal. PASAL II : Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah yang diubah, meliputi: a. Dinas Pemadam Kebakaran; b. Dinas Perdagangan; dan c. Badan Penelitian dan Pengembangan. Berdasarkan Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat