Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan huruf d angka 7, huruf d angka 23, dan huruf e angka 5 Pasal 5 diubah PASAL 5 : Susunan dan Tipe atas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD dengan Tipe A; c. Inspektorat Daerah Merupakan Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah BAB V : KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PASAL 42 : Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, diatur dengan Peraturan Wali Kota PASAL 44 : Unit pelaksana teknis dinas bidang Pendidikan berupa satuan Pendidikan Daerah berbentuk satuan Pendidikan formal dan non formal. PASAL II : Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah yang diubah, meliputi: a. Dinas Pemadam Kebakaran; b. Dinas Perdagangan; dan c. Badan Penelitian dan Pengembangan. Berdasarkan Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR: B.HK.08.185.23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan