Bahwa pemilihan keuchik secara serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efisiensi, efektif, dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh tidak mengatur pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota untuk mengatur berkenaan pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pembiayaan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undanh Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019; Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Materi Muatan dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dasar
3. Sistematika
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
6 halaman isi, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, telah dilakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, memperkuat permodalan
Badan Usaha Milik Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
15. Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016;
20. Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016;
21. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
25. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020.
Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dalam Kabupaten Muna yang disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya yang menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. RTH dalam Kabupaten Muna perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, indah, maju dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Taun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2000; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang fungsi dan manfaat adanya ruang terbuka hijau. Diatur mengenai jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH), hak dan kewajiban setiap orang/ badan, perencanaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan RTH, dan pembinaan serta pengawasan. Diatur pula terkait laragan yang disertai dengan konsekuensi ganti rugi dan sanksi administrasi jika melanggar larangan tersebut. Diatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, serta memperhatikan kajian secara empiris baik internal
maupun eksternal, dan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor
40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah
Sakit Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit
Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Kudus yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997, perlu
disesuaikan dengan ketentuan yang ada ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur
kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presidcn Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur penunjang Pemerintah
Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten dibidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melak.c:aoakao upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna
dengan mengutamakao upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - UNIT - TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2021/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dengan Pergub Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2018, dan dengan ditetapkannya Pergub Nomor 82 Tahun 2020 jo. Nomor 96 Tahun 2020 serta pengharmonisasian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub termaksud. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
188 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil, Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Beriakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Peiaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkuiu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu 02);
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlunya Daerah melakukan rencana terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua stekholder ada di Daerah. Secara georafis dan klimatologis Kabupaten Boalemo merupakan daerah rawan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, serta anggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat guna pemenuhan kebutuhan, perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUDN RI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 30 Tahun 2014, PP No 22 Tahun 2008, PP No 21 Tahun 2008, Perpres No 17 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BNBP No 11 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan, kerja sama, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, penyelesaian sengketa dan gugatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 57 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
serta dalam rangka menindaklanjuti usulan pergeseran
anggaran beberapa Organisasi Perangkat Daerah, maka
perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 164 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menjelaskan pergeseran anggaran antar Objek Belanja
dan/atau antar rincian objek belanja dalam jenis belanja
berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan yang
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan
SALINAN
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
Anggaran 2023;
UU No. 12 Tahun 1956 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 m sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022; . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 34 Tahun
2021; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1097/KEP.GUB/BPKPD4.1/2022.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kesinambungan, perkembangan kondisi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni b1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah; dan
4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat