Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan, kerja sama, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, penyelesaian sengketa dan gugatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
07 September 2021
Tanggal Pengundangan
07 September 2021
Tanggal Berlaku
07 September 2021
Sumber
LD 2021 (4)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan