Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat