Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan