Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni b1; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; dan 4. Ketentuan Pasal 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/04
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
  2. PERDA Kab. Pulang Pisau No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
  3. PERDA Kab. Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan