1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni b1; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; dan 4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat