Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten dibidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melak.c:aoakao upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakao upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat