TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2013/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan tata
cara penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Tanda Terima Setoran Paj^ Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undsing Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T^un 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT
TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang • bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dsui pertambangan.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT adalah
surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
11. Surat Tanda Terima Setorsin yang selanjutnya disingkat STTS adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Bupati.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Penerbitan SPPT
Pasal 2
(!•) Berdasarkan SPOP, Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
menerbitkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan.
(2) SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan
besamya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan formulir SPPT.
(3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi
informasi sebagai berikut:
a. Halaman depan :
1) Nomor sen formulir;
2) Lambang Pemerintah Kabupaten Luwu;
3) Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak;
4) Kode Akun;
5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Obyek Pajak (NOP);
7) Letak Obyek Pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
10)Luas bumi dan/atau bangunan;
11)Kelas bumi dan/atau bangunan;
12) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) per m^ bumi dan/atau
bangunan;
13) Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15) Nilai Jual Obyek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP);
16) NJOP untuk penghitungan PBB;
17) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18) PBB yang terutang;
19) PBByang harus dibayar;
20) Tanggal jatuh tempo;
21) Tempat Pembayaran;
b. Halaman belakang :
1) Nama petugas penyampai SPPT;
2) Tangg^ penyampaian;
3) Tanda tangan petugas;
4) Informasi lainnya.
(4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan pada awal tahun
dan/atau setelah terdapat perubahan atas data subyek dan obyek pajak
pada tahun yang berkenaan.
Bagian Kedua
Penyampaian SPPT
Pasal 4
(1) Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh
Dinas pengelolaan keuangan daerah melalui UPTD Pajak Daerah
(2) Dalam melakukan penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas pengelolaan
keuangan daerah dapat dibantu petugas Kelurahan/Desa, dan
pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai tanggal jatuh
tempo pembayaran PBB.
(3) Jangka wEiktu penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT-PBB oleh petugas
Kelurahan/ Desa.
Pasal 5
Wajib pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan
pengambilan SPPT-PBB pada Dinas pengelolaan keuangan
daerah/Kantor Kelurahan/Desa setempat.
Pasal 6
(1) Sebagai bukti bahwa wajib pajalc telah menerima SPPT, maka tanda
terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan
mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT
dimaksud.
(2) Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada
pada bagian bawah SPPT selanjutnya disampaikan kepada petugas
penyampai SPPT.
(3) Petugas penyampai SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menghimpun tanda terima SPPT yang diterima dari wajib pajak,
kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT.
(4) SPPT yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak
oleh Petugas penyampai SPPT hams dikembalikan kepada Dinas
pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
SURAT TANDA TERIMA SETORAN PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Pasal 7
(1) STTS mempakan bukti resmi atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan temtang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
STTS.
(2) Formulir STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi
, informasi sebagai berikut:
1. STTS Bagian I Lembaran untuk Wajib Pajak :
a. Halaman Depein :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal jatuh tempo;
11) Jumlah yang hams dibayar (termasuk denda) jika
pembayaran dilakukan pada bulan ke (setelah tanggal
jatuh tempo);
12) Angka Romawi I sampai dengan angka romawi XXIV;
13) Tanggal pembayaran;
14) Luas Tanah (L.T);
15) Luas Bangunan (L.B);
16) Jumlah yang dibayar; dan
17) Tanda terima dan cap bank,
b. Halaman Belakang :
1) Perhatian;
2) Nomor register/seri STTS; dan
3) Penjelasan STTS.
2. STTS Bagian II Lembaran untuk Dinas pengelolaan keuangan
daerah :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luvm dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan/desa;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11) Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS
3. STTS Bagian III Lembaran untuk Kelurahan ;
a. Tanggal Pembayaran;
b. Jumlah yang dibayar; dan
c. Tanda terima dan cap bank/pos.
4. STTS Bagian IV Lembaran untuk Bank :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayarsm;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11)Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
i
PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020
tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk apresiasi dan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten
Kebumen, perlu adanya pemberian pemacu atas prestasi
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian
pemacu atas prestasi pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penerima Pemacu, Sumber dan Bentuk dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 dicabut.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian dan Kendaraan Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Nomor 5 Tahun 2017; Pergub Nangroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Nilai piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dengan berbagai kondisi yang memungkinkan wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak dapat melunasi utang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau sehingga perlu dilakukan upaya penghapusan dari pembukuan maupun hak tagih. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Penatausahaan Penghapusan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak;
b. bahwa untuk menumbuhkan kesadaran wajib Pajak agar patuh terhadap kewajibannya membayar Pajak maka perlu adanya kepastian hukum tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan penagihan Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan Pajak Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dakam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentanG Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 201 7 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang harus dibayar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2021 tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet; Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Materi pokok peraturan ini adalah :
1. BAB I mengenai ketentuan umum;
2. BAB II mengenai Tata cara penagihan pajak daerah;
3. BAB III mengenai Surat Tagihan;
4. BAB IV mengenai Pejabat dan jurusita;
5. BAB V mengenai Ketentuan Peralihan; dan
6. BAB VI mengenai Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan,Penilaian dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal56 dan Pasal
59Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang basis data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pendaftaran dan pendataan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, penetapan nilai jual objek pajak bumi dan abngunan perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
PerpajakanSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah :
PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983; dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 PP Nomor 40 Tahun 2015. Air Minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi : a) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka menunjang kelancaran serta keberhasilan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah perlu diberikan insentif kepada aparat pelaksana dan aparat terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat