2015
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 40, LN. 2015 No. 145, TLN No. 5707, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2015.
- PP ini mencabut Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007.
|