Perubahan - Penyerahan - Air Bersih - Dibebaskan - Pengenaan - Pajak Pertambahan Nilai - PPN
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 58, LN.2021/No.93, TLN No.6677, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK: |
- Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983; dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
- PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 PP Nomor 40 Tahun 2015. Air Minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi : a) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
- PP ini mengubah PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Penjelasan 2 hlm.
|