Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2022

Tata Cara Penagihan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini adalah : 1. BAB I mengenai ketentuan umum; 2. BAB II mengenai Tata cara penagihan pajak daerah; 3. BAB III mengenai Surat Tagihan; 4. BAB IV mengenai Pejabat dan jurusita; 5. BAB V mengenai Ketentuan Peralihan; dan 6. BAB VI mengenai Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan