Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (2), ayat(3), ayat(4) dan ayat(5) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/No. 55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 57 Tahun 2023 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan