Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (2), ayat(3), ayat(4) dan ayat(5) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat