Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari gangguan
ketertiban akibat minuman keras serta peredarannya
perlu penegakan hukum oleh Pejabat yang berwenang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan
Pengendalian import, pengedaran, penjualan, dan
perizinan Minuman Beralkohol maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/
Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang perlu
ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin
Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUPMKB)
Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006
bahwa hasil pembangunan dan makin
meningkatnya taraf hidup rakyat di Kabupaten
Semarang, telah mendorong makin pesatnya
pertumbuhan bangunan-bangunan baru di daerah
perkotaan dan di pedesaan;
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan
masyarakat dan guna tercapainya kelestarian
lingkungan, perlu adanya penertiban dan
pengaturan izin bangunan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang
Bangunan, perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Izin Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Bangunan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Keringanan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya jaminan hukum atas pelaksanaan pembangunan prasarana air bersih di Pancur Aji, Desa Poring. Pembangunan ini sebagai pemenuhan kebutuhan primer masyarakat atas tersedianya air bersih.
UU NOmor 1 Tahun 1995;
UU Nomor 23 Tahun 1997;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 7 tahun 2004;
UU Nomor25 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
PP Nomor 14 Tahun 1987;
PP Nomor 20 Tahun 1990;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2003;
PP Nomor 16 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Perpres Nomor 8 Tahun 2006;
Perda Nomor 1 Tahun 2006;
Perda Nomor 14 Tahun 2006.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengatur pembangunan prasarana pelayanan air bersih di Nanga Pinoh demi menjamin ketersediaan dana, ketercapaian target, serta sistem kerja yang akuntabel, Prasarana dimaksud menggunakan sumber air di Pancur Aji hingga Dusun Tanjung Lai untuk didistribusikan di Kota Nanga Pinoh, serta desa lain yang dapat dijangkau. Perda ini ,antara lain juga mengatur waktu pelaksanaan dan pembiayaan dari tahun 2006 s.d. 2008, serta pelaksanaan operasional oleh pelaksana s.d. tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Melawi.
9 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan
pemukiman perumahan di Kabupaten Semarang yang
keberadaannya tidak dilengkapi akan fasilitas untuk
kebutuhan pemakaman, maka dipandang perlu Pemerintah
Daerah mengantisipasi dan memfasilitasi kebutuhan Tempat
Pemakaman Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Tempat Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek TPU
Bab IV Pemakaman
Bab V Pemindahan Jenazah, Abu Jenazah dan Kerangka Jenazah
Bab VI Penggalian Makam
Bab VII Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Nama Obyek dan Subyek Retribusi
Bab IX Golongan Retribusi
Bab X Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab XI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab XII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab XIII Wilayah Pemungutan
Bab XIV Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab XV Tata Cara pemungutan
Bab XVI Pelaksana dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan reklame sebagai salah satu alat
promosi suatu produk perlu diatur pemasangannya agar
sesuai dengan rencana tata ruang, etika, estetika dan
ketertiban masyarakat;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan pemanfaatan reklame luar ruang adalah
dengan menentukan titik lokasi reklame;
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan
pengawasan atas pemasangan reklame perlu mengatur
izin reklame dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Oaerah Kabupaten Duerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Izin atas benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau
orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat, dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Hutan Hak/Hutan Rakyat dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
PENGATURAN PEREDARAN, PENJUALAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN MESIN GERGAJI RANTAI (CHAIN SAW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat