Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Bangunan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Keringanan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat