Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006

Izin Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Bangunan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Bangunan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Keringanan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2006
Tanggal Berlaku
21 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.16
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 38 Tahun 1995 tentang Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan