Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006

Tempat Pemakaman Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek TPU Bab IV Pemakaman Bab V Pemindahan Jenazah, Abu Jenazah dan Kerangka Jenazah Bab VI Penggalian Makam Bab VII Kewajiban dan Larangan Bab VIII Nama Obyek dan Subyek Retribusi Bab IX Golongan Retribusi Bab X Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab XI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab XII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab XIII Wilayah Pemungutan Bab XIV Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab XV Tata Cara pemungutan Bab XVI Pelaksana dan Pengawasan Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2006
Tanggal Berlaku
21 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NOMOR.15
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan