STANDAR - PENGELOLAAN - RUMAH AMAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2011 (663); 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemberian perlindungan
saksi dan korban di rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan
rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maupun
wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 15 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai rumah aman LPSK yang mencakup kategori rumah aman dan spesifikasi rumah aman; kelembagaan rumah aman; prosedur pelayanan dan pembiayaan perlindungan saksi dan korban di rumah aman
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
lampiran file 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi
Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 September 2015
Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara dan
untuk menyesuaikan dengan implementasi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di
lapangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 49, penyisipan Pasal
49A, Pasal 49B, Pasal 49C, Pasal 49D dan Pasal 49E, perubahan Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 diubah.
9 hal
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja - Kepolisian Daerah - perubahan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (182) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010; dan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Lampiran file: 86 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan - Ketiga - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2024 (354); 14 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga
Administrasi Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan penataan
jabatan pelaksana, perlu dilakukan penyesuaian daftajabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkunganLembaga Administrasi Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40
Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 serta memenuhi kebutuhan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak
perubahan Upah Minimum Kota Semarang dan
penambahan jenis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Saluran, Talud Saluran Dan Jalan Serta Perencanaan,
Pengawasan Dan Pengelolaan Konstruksi Di Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Upah, Bahan Dan Alat Semester I Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standarisasi Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan, dan perubahan Ketentuan Standarisasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
305 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024
jdih - kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2024 (320); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung jawab serta untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA; Organisasi JDIH Kemen PPPA; Tugas dan Fungsi Pusat dan Anggota JDIH Kemen PPPA; Pengelolaan JDIH Kemen PPPA; Pementauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 3 Tahun 2011
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA KOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwe berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/M/2009, Nomor :19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
c. bahwa
dalam rangka menata kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di kota Palopo dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas serta untuk mengantisipasi terjadinya hutan menara di kota Palopo, perlu dilakukan: pengaturan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan kedepan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Pembangunan dan Penggunaan
Bersama menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2045);
2. Undang-Un dang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan: Praktek: Monopoli dan
Persaingan
Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Un dang N ara 18 Tahun 1999 tentang
- Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang
- Telekomunikasi - (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor Il Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
7. Undang-Undang Noinor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomer 134, Tambahan
Lembar an
Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, T'ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
4s Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
* sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah - Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2001: tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa: kali diubah
tarkhir dengan Peraturan Menteri Komunikasidan
Informatika. Nomor
43/P/M.KOMINFO/12/2007;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM14
Tahun 2006, tentang. Managemen dan Rekayasa
Lalulintas di jalan;
24. Peraturan Daerah kota Palopo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah kota Palopo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA
BAB V : TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA
BAB VI : PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH DAERAH
BAB VII : PENGGUNAAN ASET MENARA
BAB VIII : JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX : BIAYA
BAB X : KEWAJIBAN
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI DAN ADMINISTRASI
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : PENGECUALIAN
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Daerah;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu
diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Usaha perlu
. dilaksanakan .dengan <, mengedepankan . prinsip7prinsip,,
.. , ... :f;s,;, ,.;s.
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang
Retribusi .Jasa
Usaha.
1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2104);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3029);
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8
Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
RI Tahun 1981 Nornor 36 Tambahan Lembaran Negara
RI
Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi
sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan at.as Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pela po ran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001
. Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 140, tambahan Negara Nomor4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAR RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SAS.ARAN PERETAPAN TARD' RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN; PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PBRALIHAN
BABA XXI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Pasal 50
( l) Tarif Retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(2) Peninjuan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan
perekonomian.
8
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
dan perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2005/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas Peraturan Daerah; Materi Muatan; Partisipasi Masyarakat; Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah; Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pelaksanaan Peraturan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN);
bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi dan sumber daya manusia yang efektif, akurat, berkualitas dan tepat waktu berbasis teknologi informasi, dilaksanakan melalui penyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, data dan informasi kepegawaian, pengelola Aplikasi SIMPEG, Tugas dan Wewenang, Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG, Sarana dan Prasarana pendukung, Layanan Informasi Data Pegawai, serta Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat