Organisasi dan Tata Kerja - Kepolisian Daerah - perubahan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (182) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010; dan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- Lampiran file: 86 hlm.
|