Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 49, penyisipan Pasal 49A, Pasal 49B, Pasal 49C, Pasal 49D dan Pasal 49E, perubahan Pasal 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat