Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAR RETRIBUSI BAB V : PRINSIP DAN SAS.ARAN PERETAPAN TARD' RETRIBUSI BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN PEMBAYARAN BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI BAB XI : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN; PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVI : PENYIDIKAN BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVIII : PENAGIHAN BAB XIX : KETENTUAN PIDANA BAB XX : KETENTUAN PBRALIHAN BABA XXI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2012
Tanggal Berlaku
02 Februari 2012
Sumber
LD.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan