PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MONITORING LAPORAN EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN MELALUI E-MONITORING DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan data dan
informasi, monitoring realisasi, evaluasi, pelaporan
kinerja, dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme yang efektif dan efisien, perlu memanfaatkanj
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi
Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran
melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 ten tang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 01/K.BNPT /1/2017 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi pedoman penggunaan sistem informasi monitoring laporan evaluasi kinerja dan anggaran melalui e-monitoring di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang terdiri dari:
I. Pendahuluan
II. Materi Muatan Simolek
III. Mekanisme perekaman dan pelaporan
IV. Operator
V. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis sistem E-Monitoring
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013
Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
PEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. PER-05/K.BNPT/11/2013, BN 2014 (790) : 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan saksi,
penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap
Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme, dipandang perlu
untuk mengkoordinasikan pelaksanaannya agar
terselenggara secara efektif;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada butir
(a) perlu ditetapkan Pedoman Koordinasi Perlindungan
Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim
dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol 5 Tahun 2005 Tentang Teknis
Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim Dan Keluarganya Dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme;
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Ruang Lingkup
Pasal 4 Bentuk Perlindungan
Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim
Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim
Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan
Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat
Pasal 9 Jangka waktu perlindungan
Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan
Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan
Pasal 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
7
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2015 (752) : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut
Perka Bapeten Nomor 5 tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tugas Belajar - Pelatihan - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 10, BN 2024 (954); 20 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di
Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 TAhun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan; tugas belajar; pelatihan; pendanaan; pemantauan dan evaluasi; dan peilaian kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022
tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 9, BN 2024 (851); 8 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pendanaan riset dan inovasi bertujuan
untuk memfasilitasi pelaksanaan riset yang menghasilkan
invensi dan inovasi, meningkatkan kapasitas dan
kolaborasi, menguatkan ekosistem riset dan inovasi,
mendorong pengembangan industri berbasis riset dan
inovasi, serta meningkatkan kontribusi riset dan inovasi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai sumber pendanaan riset dan inovasi; pengelola pendanaan riset dan inovasi; skema pendanaan; penerima pendanaan riset dan inovasi; mekanisme pendanaan riset dan inovasi; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
8 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 8, BN 2024 (850); 11 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
ABSTRAK:
bahwa untuk menghimpun, menginventarisasi,
memelihara, melindungi, dan mengamankan koleksi
ilmiah, perlu dilakukan tata kelola koleksi ilmiah secara
terstandar
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai jenis dan bentuk koleksi ilmiah yang terdiri atas a. koleksi hayati; dan
b. koleksi nonhayati dalam bentuk fisik dan digital; pengelolaan koleksi ilmiah; penggunaan dan pemanfaatan koleksi ilmiah; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
11 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 - Penyelenggaraan Kebun Raya
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 7, BN 2024 (849); 14 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 83 Tahun 2023; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pertimbangan teknis perencanaan pembangunan kebun raya; pengelolaan kebun raya; pembinaan dan pengawasan terhadap
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya; Pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Jabatan - Kelas Jabatan - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 6, BN 2024 (535); 12 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menyesuaikan nomenklatur jabatan
dan kelas jabatan pelaksana
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Permenpan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2023; Permenpan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 147)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan
Inovasi Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat