Peraturan ini mengatur mengenai jenis dan bentuk koleksi ilmiah yang terdiri atas a. koleksi hayati; dan b. koleksi nonhayati dalam bentuk fisik dan digital; pengelolaan koleksi ilmiah; penggunaan dan pemanfaatan koleksi ilmiah; pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat