Peraturan ini mengatur mengenai pertimbangan teknis perencanaan pembangunan kebun raya; pengelolaan kebun raya; pembinaan dan pengawasan terhadap Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya; Pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat