Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai sumber pendanaan riset dan inovasi; pengelola pendanaan riset dan inovasi; skema pendanaan; penerima pendanaan riset dan inovasi; mekanisme pendanaan riset dan inovasi; pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
T.E.U.
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BRIN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2024
Tanggal Pengundangan
20 November 2024
Tanggal Berlaku
20 November 2024
Sumber
BN 2024 (851); 8 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan