Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi: a. kenaikan jenjang jabatan; b. perpindahan dari jabatan lain; c. alih kategori; dan d. penyesuaian/inpassing. Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Arsip terjaga sebagai arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengelolaan arsip terjaga, diperlukan adanya pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga dan Unit Kearsipan I di Perpustakaan Nasional dalam mengelola Arsip Terjaga. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional bertujuan untuk : a. mengetahui jenis-jenis Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional; b. mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga; c. mempertinggi mutu pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; d. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Keberadaan arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan program arsip vital, perlu ditetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang Lingkup Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional: 1) Asas Pengorganisasian, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Sarana dan Prasarana Pengelolaan Arsip Vital; dan 2) Prosedur pengelolaan, Perlindungan, dan Pengamanan Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan PAUD wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan PAUD. Standar Nasional Perpustakaan PAUD dimaksud meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dalam bentuk Peraturan Perpustakaan Nasional.
Dasar Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022. Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun Anggaran 2022 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelimpahan sebagaian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi di bidang perpustakaan dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Lampiran File; 23 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB tersebut terdiri atas: 1) Perpustakaan sekolah dasar luar biasa; 2) Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa; dan 3) Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Satu Data Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan data perpustakaan di Indonesia perlu didukung perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dasr Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 39 Tahun 2019; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang satu data perpustakaan. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Perpusnas; b. mewujudkan ketersediaan Data Perpustakaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksnaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang Perpustakaan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Perpustakaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis Data di Perpustakaan Nasional; dan d. mewujudkan sistem Satu Data Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan adanya ketentuan pengaturan sebagai landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 95 Tahun 2018; Dan Peraturan Perpurnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Perpusnas meliputi: a. Tata Kelola SPBE Perpusnas; b. Manajemen SPBE Perpusnas; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE Perpusnas; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun dan ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 38 Tahun 2017; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan menetapkan perubahan atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat