TATA CARA - UJI KOMPETENSI - JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
2021
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 17, BN 2021 (1457): 19 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan.
- Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi: a. kenaikan jenjang jabatan; b. perpindahan dari jabatan lain; c. alih kategori; dan d. penyesuaian/inpassing. Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Lampiran File; 19 Halaman
|