Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Perpusnas meliputi: a. Tata Kelola SPBE Perpusnas; b. Manajemen SPBE Perpusnas; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE Perpusnas; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
07 September 2021
Tanggal Berlaku
07 September 2021
Sumber
BN 2021 (1013): 33 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan