Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.04, TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturah Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
13. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 2);
15. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6);
16. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7);
17. Peraturah Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8);
Materi Pokok Perda ini adalah: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup :
1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah Urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyerahan Urusan Pemerintahan tersebut disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lembaga kemasyarakatan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 13) dicabut dan dinyataan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 05 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundan�-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, f
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB Ill KEDUDUKAN DAN TUGAS
BABV TATA KERJA
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI KEUANGAN
BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Bab V Biaya Penunjang Kegiatan
Bab VI Jasa Pengabdian dan Uang Muka
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dapat diadakan perubahan status desa menjadi kelurahan; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka pengaturan mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, syarat perubahan status desa menjadi kelurahan, mekanisme menjadi kelurahan, tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, tata cara pengalihan administrasi pemerintahan, pengaturan sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2000 dicabut
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2008
perubahan atas peraturan daerah kabupeten bone bolango Nomor 9 tahun 2007 tentang perangkat desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 10 Halaman tanpa Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 5 Tahun 2008
Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa oleh Bupati, bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya; hal yang belum cukup diatur oleh Perda ini, akan diatur oleh Bupati
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertib, teratur,
taat waktu dan tepat sasaran, perlu
didukung dengan penataan mekanisme
kerja yang efektif dan efisie
b. bahwa seiring dengan peningkatan dan
pengembangan tugas pemerintah desa,
harus diimbangi pula dengan peningkatan
penghasilan dan kesejahteraannya;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah, sedangkan peraturan
daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6
Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa serta Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan
serta tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga diperlukan pembentukan
peraturan daerah yang baru;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
Peraturan in berisi tentang kedudukan dan sumber pembiayaan perangkat desa pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat