desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertib, teratur,
taat waktu dan tepat sasaran, perlu
didukung dengan penataan mekanisme
kerja yang efektif dan efisie
b. bahwa seiring dengan peningkatan dan
pengembangan tugas pemerintah desa,
harus diimbangi pula dengan peningkatan
penghasilan dan kesejahteraannya;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah, sedangkan peraturan
daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6
Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa serta Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan
serta tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga diperlukan pembentukan
peraturan daerah yang baru;
- a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
- Peraturan in berisi tentang kedudukan dan sumber pembiayaan perangkat desa pada wilayah Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
- 7 Halaman
|