Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
28 November 2008
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
28 November 2008
Sumber
LD.2008/No.5
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan