Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, syarat perubahan status desa menjadi kelurahan, mekanisme menjadi kelurahan, tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, tata cara pengalihan administrasi pemerintahan, pengaturan sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat