lembaga kemasyarakatan-desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lembaga kemasyarakatan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 13) dicabut dan dinyataan tidak berlaku
- 11 hlm
|