Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah maka Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Laut Nomor 13
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1
ditambah beberapa angka dan mengubah bunyi
angka 8; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 5 ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 5 ayat (4) yang semula
berbunyi “(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 6 ditambah 1
(satu) huruf yaitu huruf c yang berbunyi "Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang
nilai perhitungannya Rp. 1,- (satu rupiah)
sampai dengan Rp.n9.999,- (sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah). "; Ketentuan Bab VIII Tata Cara Pembayaran dan
Penelitian diubah dan pada Pasal 13 ditambah 2
(dua) ayat yang berbunyi: (3) Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa
untuk melaksanakan sebagian tugas
pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati. ; Ketentuan Bab XVII Insentif Pemungutan pada
Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat; dan Ketentuan Bab XIX Sanksi ditambah 1 (satu)
bagian dan pasal yaitu Bagian Ketiga Sanksi
Sosial Pasal 34 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu, serta pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021,Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2017,Peraturan Bupati Sragen Nomor 41 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. data dan prinsip satu data;
b. penyelenggara Sragen satu data;
c. penyelenggaraan Sragen satu data;
d. pengelolaan data tingkat desa;
e. koordinasi, kerjasama dan kemitraan;
f. sumber daya manusia;
g. peran masyarakat;
h. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
i. larangan dan sanksi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 Nomor 697
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024, Bupati Gayo Lues menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2024.
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah· diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun, 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 31);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
21. Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
23. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
24. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/ j asa.
25. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Bupati Gayo Lues.
Peraturan ini berisikan 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
rincian tugas, fungsi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 10)., sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu:
1. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010;
2. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2008
untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, dimana Pengembangan Sistem Irigasi yang utuh
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, untuk menunjukkan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi secara Partisipatif perlu didukung dengan Tugas, Wewenang serta
tanggungjawab kelembagaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pamakai Air , Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif, Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 31/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Mengenai Komisi Irigasi, eraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 32/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 1994 tentang Tata
Ruang Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Masyarakat (Partisipatif), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Bina Marga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan
Kabupaten Jombang, terdiri dari:
1. Kepala Dinas;.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Pembangunan, membawahi:
a. Seksi Pembangunan;
b. Seksi Perencanaan Teknis.
4. Bidang Pemeliharaan, membawahi:
a. Seksi Jalan;
b. Seksi Jembatan;
5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
b. Seksi Legger;
6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi:
a. Seksi Penerangan Jalan Umum;
b. Seksi Peralatan dan Perbekalan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari:
a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari:
1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang;
2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso;
3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung;
4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro.
b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Permendagri No. 62 Tahun 2017
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Sekretariat DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2011 No. 41 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan
Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin gangguan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Gangguan;
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan stbl. Tahun
1940 Nomor 450;
2. UU No. 4 Drt Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 6 Tahun 1988
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin gangguan.
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 12 Tahun 2005
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat