Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. data dan prinsip satu data; b. penyelenggara Sragen satu data; c. penyelenggaraan Sragen satu data; d. pengelolaan data tingkat desa; e. koordinasi, kerjasama dan kemitraan; f. sumber daya manusia; g. peran masyarakat; h. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; i. larangan dan sanksi; dan j. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat