Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Sekretariat DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat