Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2015

Tusi Dinas PU Bina Marga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Kabupaten Jombang, terdiri dari: 1. Kepala Dinas;. 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pembangunan, membawahi: a. Seksi Pembangunan; b. Seksi Perencanaan Teknis. 4. Bidang Pemeliharaan, membawahi: a. Seksi Jalan; b. Seksi Jembatan; 5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi: a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; b. Seksi Legger; 6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi: a. Seksi Penerangan Jalan Umum; b. Seksi Peralatan dan Perbekalan. 7. Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari: a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari: 1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang; 2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso; 3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung; 4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro. b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tusi Dinas PU Bina Marga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan