Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Kabupaten Jombang, terdiri dari: 1. Kepala Dinas;. 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pembangunan, membawahi: a. Seksi Pembangunan; b. Seksi Perencanaan Teknis. 4. Bidang Pemeliharaan, membawahi: a. Seksi Jalan; b. Seksi Jembatan; 5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi: a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; b. Seksi Legger; 6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi: a. Seksi Penerangan Jalan Umum; b. Seksi Peralatan dan Perbekalan. 7. Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari: a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari: 1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang; 2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso; 3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung; 4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro. b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat