PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
-2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomo;
4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA
dan
BUPATIBULUKUMBA
BAB XV
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf2
Bidang
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
Pasal 109
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas :
a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan;
b. Bidang Bina Usaha Kehutanan;
c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan;
d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal
109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109
berbunyi: '
2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi:
Pasal 110
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
4 5
3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi:
Pasal 111
Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan;
b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan;
c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan.
4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi:
Pasal 112
Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan;
b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan
Lah.an;
c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi.
5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi:
Pasal 113
Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Alat dan Mesin;
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani;
c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran.
6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal
128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah
sehingga Pasal 128 berbunyi:
BAB XVII
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 2
Bidang
Pasal 128
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf
c terdiri atas:
a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset;
d. Bidang Pendapatan.
7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi:
Pasal 129
Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Anggaran;
b. Seksi Pembiayaan;
c. Seksi Pengelolaan Gaji.
8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi:
Pasal 130
Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi;
b. Seksi Pembukuan;
c. Seksi Pengelolaan Kas.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e
diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi:
Pasal 131
Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan.
10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c
diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi:
Pasal 132
Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Penagihan;
c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A ayat (3); UU Nomor 22 tahun 2004; dan Keputusan Komisi Yudisial Nomor 16/KEP/P.KY/06/2013.
Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Nomor 2 tahun 2011 Tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2 0 1 3 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun -2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor; 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
3
BAB XV DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BAB XVII DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2013/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 201 ltentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Unclang Nornor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah cliubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Pedoman Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor .13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi Manajemen Barang Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 193);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 182), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis
Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 24).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik
Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
24 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pua140
Nomor Kode Lokasi terdiri dari 14 ( empat belas) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini, terdiri atas :
a. kode komponen pemilikan barang;
b. kode propinsi;
c. kode kabupaten;
d. kode bidang;
e. kode unit kerja/ SKPD;
f. kode tahun pembelian; dan g. kode sub unit/satuan kerja.
Paaal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi-retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki potensi alam yang cukup menjanjikan dan apabila potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Penjelasan 37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013
PERBUP Kab. Magelang No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
PERBUP Kab. Magelang No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dan
perubahan teknis pelaksanaan kegiatan belanja langsung
pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian
Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan, Peraturan
Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2013 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran
2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3B mengenai Pengeluaran anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Perkebunan dan Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2013
retribusi - perpanjangan - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2013/No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep.223/MEN/2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retriusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan Imta, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanann Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan
ekosistem wilayah perkotaan, diperlukan adanya Hutan Kota
di daerah;
bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka diupayakan
adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Hutan Kota;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2002 tentang Hutan Kota, perlu mengatur ketentuan
mengenai Hutan Kota dalam suatu peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hutan Kota;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Hutan Kota
yang meliputi
Tujuan Dan Fungsi,
Penyelenggaraan Hutan Kota,
Pembinaan Dan Pengawasan,
Peran Serta Masyarakat,
Pembiayaan,
Larangan,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan memperluas
jangkauan pelayanan program Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kudus Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kudus
(Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 32)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kudus
Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun
2012 Nomor 40);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Men.Kes/Per/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010; Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kudus. Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, dan Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat