PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH Pasal I Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 24 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; Pua140 Nomor Kode Lokasi terdiri dari 14 ( empat belas) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini, terdiri atas : a. kode komponen pemilikan barang; b. kode propinsi; c. kode kabupaten; d. kode bidang; e. kode unit kerja/ SKPD; f. kode tahun pembelian; dan g. kode sub unit/satuan kerja. Paaal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat