PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2 0 1 3 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun -2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor; 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
3
- BAB XV DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BAB XVII DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
- 12 Halaman
|