susunan organisasi - pembidangan kerja - komisi yudisial
2013
Peraturan Komisi Yudisial NO. 7, BN 2013 (1365: 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
ABSTRAK: |
- Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A ayat (3); UU Nomor 22 tahun 2004; dan Keputusan Komisi Yudisial Nomor 16/KEP/P.KY/06/2013.
- Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
- Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Nomor 2 tahun 2011 Tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
|