Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3B mengenai Pengeluaran anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat