Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3B mengenai Pengeluaran anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
30 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2013
Tanggal Berlaku
30 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
    Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan