APBD
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja
pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
terdapat rincian obyek yang tidak mencukupi sehingga perlu
dilakukan penambahan anggaran melalui pergeseran
anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu melakukan Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 diubah.
- 6 hlm
|