Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; bahwa untuk memberikan pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Penggabungan Dan Penghapusan Desa
Bab IV Mekanisme Pemberian Nama Desa
Bab V Pengaturan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Desa
Bab VI Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
Bab VII Pengaturan Kekayaan Desa
Bab VIII Batas Wilayah Desa
Bab IX Pembiayaan Status Desa
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pada
saat ini masih terdapat beberapa Tenaga Honorer yang telah lama
bekerja kepada Pemerintah Kota Magelang; bahwa sebagai akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007, terdapat beberapa Tenaga Honorer yang tidak
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); bahwa penganggaran Tenaga Honorer hanya dapat dianggarkan bagi, pegawai tidak tetap yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi
serta terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota tentang tentang Tenaga Honorer;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 30 Tahun 1980; PP No 10 Tahun 1983; PP No 48 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kedudukan,perpanjangan tenaga honorer, kewarban, hak dan larangan, penyelesaian perselisihan, peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanyutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa sesuar angka 14 Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dani provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya ditenima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Jepara Nomor 26 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelaksanaan Program Kegiatan Peningkatan Jalan Banyumanis - Pasokan Kecamatan Donorejo dan Pergeseran Anggaran Belanja APBD Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, bdan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5T Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu
Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan
oleh pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Aministrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung meliputi gaji seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung membutuhkan ketelitian dan kecermatan secara
seksama serta mempunyai beban kerja yang tinggi serta tanggung
jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya. Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib administrasi
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung, maka perlu memberikan honorarium kepada Tim
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung setimbang dengan beban kerja
dan besarnya tanggung jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium,
Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :Undang~Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium bagi Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang efektif dan efisien perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan berdasarkan pertimbangan
UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007
Dalam meningkatkan penyediaan barang/jasa yang efisien perlu dibentuk peraturan yang mengatur unit pelaksana layanan tersebut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat
diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu
dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan
kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan
jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau
pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau
pengusahaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BENTUK USAHA;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
KEWAJIBAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.27, TLD/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan potensi sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, maka penggunaan air bawah tanah perlu dikelola diatur dengan baik. Air tanah adalah salah satu potensi pajak daerah yang perlu dipungut berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara pemungutan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran pajak dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
17 halaman, Penjelasan 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat