Honorarium-tim-pelaksanaan-kegiatan-pengelolaan-administrasi-gaji-pegawai
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa Pengelolaan Aministrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung meliputi gaji seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung membutuhkan ketelitian dan kecermatan secara
seksama serta mempunyai beban kerja yang tinggi serta tanggung
jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya. Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib administrasi
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung, maka perlu memberikan honorarium kepada Tim
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung setimbang dengan beban kerja
dan besarnya tanggung jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium,
Biaya Pemeliharaan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :Undang~Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium bagi Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Gaji Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Supati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 4 hlm beserta Lampiran
|