Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2010

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.14e
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM KOTA BANJAR
  2. PERWALI Kota Banjar No. 26 Tahun 2015 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM KOTA BANJAR
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
  2. PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan