Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010

Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III BENTUK USAHA; BAB IV LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN; BAB V PERIZINAN; BAB VI KEWAJIBAN; BAB VII LARANGAN; BAB VIII PENCABUTAN IZIN; BAB IX BERAKHIRNYA IZIN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2010
Tanggal Berlaku
04 Desember 2010
Sumber
LD.2010/14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan