Peraturan Menag No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 28, BN. 2021 No. 1243/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad
Siddiq Jember, perlu pengaturan mengenai organisasi
dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. Kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Tata kerja
4. kelompok jabatan fungsional
5. jabatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1658),
Peraturan Menag No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJU MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 27, BN. 2021 No. 1242/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sultan Aji
Muhammad Idris Samarinda, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. ketentuan umum
2. oragnisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1622),
Peraturan Menag No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menag No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menag No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 26, BN. 2021 No. 1241/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta, perlu pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 121);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495)
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 240);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1358);
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1594); dan
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1705),
Peraturan Menag No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 25, BN. 2021 No. 1240/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto telah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat
Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Professor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 120);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1657),
Peraturan Menag No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulung Agung
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 24, BN. 2021 No. 1239 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1457)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1596),
Peraturan Menteri Agama NO. 23, BN. 2021 No. 1225 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, perlu adanya upaya
pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur,
komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019
tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Internal pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1494);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
1. ketentuan umum
2. kewajiban pegawai dan kategori gratifikasi
3. Unit pengendalian gratifikasi
4. Pelaporan gratifikasi
5. Penanganan laporan gratifikasi dan laporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi satuan kerja dan unit pelaksana teknis
6. penetapan status kepemilikan gratifikasi
7. penyerahan gratifikasi
8. hak dan perlindungan pelapor
9. pemantauan dan evaluasi
10.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1530)
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN. 2021 No. 1171/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan
dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja kantor urusan agama
kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan
agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di
Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252),
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2021 No. 1144 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang
disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Amil Zakat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Badan Amil Zakat Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. Penyusunan
3. Pengesahan
4. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2021/NO. 1043; https://jdih.kemenag.go.id/: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8),
Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. kriteria pelaku usaha mikro dan kecil
3. pendampingan proses produk halal
4. kriteria dan tata cara penetapan pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dikenakan biaya
5. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN 2021/NO. 989; https://jdih.kemenag.go.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan, perlu mendapat pertimbangan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki
kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan
mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum
Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan
di Bidang Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum
dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 660);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. permohonan pertimbangan
3. pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan
4. penerbitan pertimbangan
5. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat