PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN 2021/NO. 989; https://jdih.kemenag.go.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan, perlu mendapat pertimbangan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki
kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan
mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum
Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan
di Bidang Keagamaan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum
dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 660);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- 1. ketentuan umum
2. permohonan pertimbangan
3. pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan
4. penerbitan pertimbangan
5. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 10 halaman
|