PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN. 2021 No. 1171/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan
dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja kantor urusan agama
kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan
agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di
Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Mengubah Pasal 12
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252),
- 4 halaman
|