ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 26, BN. 2021 No. 1241/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta, perlu pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 121);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495)
- 1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 240);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1358);
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1594); dan
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1705),
- 29 halaman dengan lampiran
|